Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ngemplang Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara dan Didenda Rp 303,9 M

Ngemplang Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara dan Didenda Rp 303,9 M

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 23 Januari 2019 | 08.18

Madrid - 
Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas kasus penggelapan pajak. Sebagai konsekuensinya, Ronaldo dijatuhi hukuman penjara dan denda dengan nilai fantastis.

Pengadilan Madrid menyatakan Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak selama empat tahun di antara 2011 dan 2014 dengan total 14.768.897 euro (sekitar Rp 238,7 miliar). Ketika itu Ronaldo masih bermain untuk Real Madrid, sebelum akhirnya pindah ke Juventus pada musim panas lalu.

Pada Selasa (22/1/2019), Ronaldo akhirnya menerima hukumannya berupa penjara selama 23 bulan dan denda sebesar 18,8 juta euro (Rp 303,9 miliar). Demikian diwartakan BBC.

Akan tetapi, Ronaldo tidak akan mendekam di balik jeruji besi. Menurut hukum Spanyol, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun hanya akan dikenai hukuman percobaan, kecuali melakukan pelanggaran lain ke depannya.

Kerumunan media menyambut kedatangan Ronaldo ke pengadilan, yang ditemani oleh kekasihnya, Georgina Rodriguez.

Sebenarnya pemain terbaik dunia lima kali itu telah mengajukan untuk menghadiri sidang putusan tersebut lewat video, tapi ditolak oleh hakim yang bersangkutan.

Mantan rekan setim Ronaldo di Madrid, Xabi Alonso, juga akan mendatangi pengadilan di hari yang sama. Eks pemain Liverpool dan Bayern Munich itu dituduh menggelapkan pajak senilai 2 juta euro. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com