Jakarta,dutabangsanews.com Polri berjanji akan mengungkap kasus penyebaran hoax tentang tujuh kontainer yang berisi surat suara tercoblos. Siapa pun yang terlibat akan ditindak.
"Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan. Siapa pun di balik ini kita akan proses hukum tegas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Terkait kabar hoax ini, KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri, kemarin (3/1). KPU meminta polisi mengusut kasus hoax ini.
"Kemarin Ketua KPU lewat kepala biro hukum sudah melapor secara resmi ke Bareskrim Polri agar peristiwa tersebut diusut. Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," ucap Iqbal.
Polisi sudah mengumpulkan berbagai alat bukti. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Namun Iqbal enggan mengungkapkan siapa yang sudah dipanggil.
"Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media," ujar Iqbal. (RED/dtk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !