Kabupaten.Cianjur,dutabangsanews.com I Pengadaan lahan yang menguras duit rakyat hingga Rp4 milyar
itu diduga tanpa melalui tahapan pengadaan lahan sesuai prosedur dan aturan
berlaku. Salah satunya yaitu soal pelaksanaan rapat musyawarah harga.
Disinyalir rapat yang seharusnya membahas tawar menawar harga
tersebut tidak pernah dilakukan oleh tim bersama para pihak terkait. Sementara
kuat dugaan, berita acara pelaksanaan rapat dibuat sekadar formalitas semata.
Hal itu terungkap saat Dutabangsa. mengkonfirmasi sejumlah
pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kegiatan pengadaan lahan kantor
Kecamatan Cugenang. Salah seorang diantaranya Alep Rahayu Setiawan yang
bertugas sebagai pengelola Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cugenang.
Saat ditanya terkait rapat musyawarah harga lahan untuk
kantor Kecamatan Cugenang, Alep mengaku dirinya memang menjadi saksi rapat
tersebut bersama dengan Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cugenang.
"Betul saya masuk sebagai saksi dalam berita acara
kegiatan tersebut bersama Pa Camat dan Kasi pem,"ujar Alep saat ditemui di
kantor Kecamatan Cugenang beberapa waktu lalu.
Alep menuturkan ihwal bagaimana namanya sampai bisa tercantum
menjadi saksi dalam berita acara rapat tersebut.
"Awalanya pa Camat menyampaikan ada undangan dari Pemda
Cianjur, diundang sama Kabag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Penumotda)
bapak Akos. Berangkatlah kita bertiga, saya, Pa Camat dan Pa Kasi Pem ke Pemda
memenuhi undangan. Ternyata setelah disana kita diminta menjadi saksi untuk
pelaksanaan berita acara rapat musyawarah harga,"tuturnya.
Anehnya, saat ditanya bagaimana isi narasi berkas berita
acara tersebut, Alep mengaku tidak mengetahui isinya bagaimana, seperti apa.
"Soal isi berita acara tersebut bla blanya seperti apa
saya tidak tahu. Malah saya kira Pa Camat juga sama tidak mengetahui,"kata
Alep
Alep mengaku pernah meminta salinan berkas berita acara
tersebut ke Bagian Penum Setda Cianjur untuk arsip di Kecamatan Cugenang, namun
sampai sekarang tak kunjung diberi.
"Saya minta salinannya buat arsip di Kecamatan tapi
sampai sekarang tidak diberi sama Bagian Pemerintahan. Sayamah berpikiran
positif saja, mungkin berkas salinan sudah diberikan ke pa camat. Tapi sewaktu
saya tanyakan langsung, ternyata pa Camat juga sama, tidak
diberi,"bebernya.
Makanya kalau Akang menanyakan berapa kisaran harga yang jadi
patokan saat tawar menawar, kata Alep terus terang sama sekali kita tidak tahu
berapa pastinya.
"Saya tidak tahu bagaimana tawar menawar harganya. Waktu
itu kan berita acaranya masih kosong, lalu saya diminta untuk
menandatangani,"aku Alep dengan lugasnya.
Berarti bapak sama sekali tidak tahu apa isi kata kata dalam
Berita Acara tersebut?
"Iya sama sekali tidak tahu,"jawabnya dengan tegas.
Alep mengaku sudah mendengar kabar kalau kegiatan pengadaan
lahan kantor Kecamatan Cugenang telah masuk penanganan aparat penegak hukum
Polda Jawa Barat.
"Dapat panggilan belum pernah. Saya mah kalau sampai
dipanggil ya akan jawab apa adanya saja,"ucapnya.
Disingung soal tim apresial dari KJPP Asrori dan Rekan, Alep
mengaku sama sekali tidak mengetahui tim tersebut. Sepengetahuannya tidak
pernah ada tim penilaian dari KJPP Asrori dan Rekan ke kecamatan, yang ada juga
tim dari Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten.
"Kalau dengan tim apresial kita belum pernah ketemu.
tapi ga tau juga kalau ke pa camat. Waktu itu yang datang tim dari Pemda. Tomi HM
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !