Jakarta,dutabangsanews.com I Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Selain minta maaf, Rommy memberi pesan kepada PPP yang akan menghadapi Pemilu 2019.
"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas seluruh persepsi dan dampak akibat kejadian yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak ini. Jangan kendurkan perjuangan karena waktu menuju pemilu hanya tinggal hitungan hari. Saya sudah keliling nusantara dan meyakini PPP lebih dan mampu untuk melewati ambang batas parlemen," kata Rommy, Sabtu (16/3/2019).
Rommy mengatakan hal tersebut lewat sebuah surat yang dibagikan kepada wartawan yang ada di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta. Rommy memberi pesan kepada seluruh pengurus PPP di DPP, DPW, DPC, PAC, dan ranting.
Dia mengatakan keputusan terbaik untuk PPP akan diambil setelah bermusyawarah dengan pengurus DPP dan DPW.
"Saya akan segera mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi setelah bermusyawarah dengan rekan-rekan fungsionalis DPP dan DPW dalam keterbatasan komunikasi yang saya miliki saat ini," ucapnya.
Terkait OTT ini, Rommy juga mengatakan dirinya dijebak. Dia merasa niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka sebagai sebuah kesalahan.
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," ujar dia.
Rommy ditangkap KPK di Hotel Bumi Surabaya pada Jumat (15/3) kemarin. KPK mengamankan barang bukti uang di lokasi sebanyak Rp 156.758.000.
Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Dalam perkara ini diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3).
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !