Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Suket Dibolehkan untuk Nyoblos, Komisi II DPR: Hak 4,2 Juta Warga Terjamin

Suket Dibolehkan untuk Nyoblos, Komisi II DPR: Hak 4,2 Juta Warga Terjamin

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 29 Maret 2019 | 11.10

Jakarta,dutabangsanews.com I Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Komisi II DPR menilai dengan adanya putusan itu sebanyak 4,2 juta WNI yang belum memiliki e-KTP terjamin. 

"Putusan tersebut menjadi sumber hukum baru sehingga warga sebanyak 4.231.823 yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi (awiek) dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019). 

Selain itu Awiek mendorong agar KPU segera mengubah pasal-pasal dalam PKPU yang sudah direvisi Mahkamah Konstitusi. Politikus PPP itu mengatakan DPR akan menyediakan waktu agar KPU dapat leluasa berkonsultasi di masa reses.

"KPU harus segera mengubah PKPU terkait hal tersebut. Komisi II DPR menyediakan waktu di masa reses ini untuk menggelar rapat konsultasi membahas persoalan ini sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada RDP sebelumnya. RDP ini sekaligus untuk menyikapi putusan MK agar tidak bias dalam pelaksanaanya," ungkap Awiek.

Selain itu Awiek juga mewaspadai beredarnya pemalsuan suket di lapangan. Sebab suket hanya dikeluarkan Dukcapil bagi warga yang sudah melakukan perekaman.

"Untuk mengantisipasi terjadinya hal pada hal tersebut, maka perangkat KPPS dan pengawas TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket," ungkap Awiek.

MK sebelumnya mengesahkan suket KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

"Menyatakan frasa "kartu tanda penduduk elektronik" dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu'," demikian putusan MK dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3). RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com