Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Sekjen DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 04 April 2019 | 10.57

Jakarta,dutabangsanews.com I KPK memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap ke anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy (Rommy). Indra dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Selain Indra, KPK memanggil tiga orang anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi untuk Rommy. Mereka ialah Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

Rommy yang juga eks Ketum PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.

Muafaq dan Haris diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta ke Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. Sebab, Rommy tak punya kewenangan langsung untuk pada proses seleksi di Kemenag.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Kemenag, termasuk ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dari ruang Menag Lukman, KPK menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com