Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ungkit Status Ma'ruf Amin di Bank ke MK Dinilai Salah Alamat

Ungkit Status Ma'ruf Amin di Bank ke MK Dinilai Salah Alamat

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 11 Juni 2019 | 12.17

Jakarta,dutabangsanews.com I Bambang Widjajanto (BW) selaku tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkit status KH Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Hal itu dijadikan sebagai alasan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin. Bisakah MK melakukan hal itu?

Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut. Menurut ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, dalil tersebut dinilai salah alamat.

"Harusnya ke Bawaslu lalu ke PTUN," kata Bayu saat berbincang, Selasa (11/6/2019).

Hal itu sesuai dengan Pasal 466 sampai dengan pasal 471 UU Pemilu. Pasal 466 menyebutkan:

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun Pasal 470 ayat 1 menyebutkan keberatan atas suatu calon yang diloloskan KPU atau tidak lolos, digugat ke PTUN. Bunyi pasal tersebut berbunyi:

Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara ealon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat keputusan KPU dikeluarkannya Provinsi, dan keputusan keputusan KPU, KPU Kabupaten/Kota.

"Kan ada hak sejak awal untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan jika tidak terima bisa lanjut ke PTUN. Kenapa tidak digunakan hak itu?" ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Adapun MK diberi wewenang oleh UU hanya untuk mengadili selisih hasil suara Pilpres yang ditetapkan KPU.

Pasal 475 ayat 1 menyebutkan:

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Adapun Pasal 475 ayat 2 menyatakan:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Kok baru sekarang mempermasalahkan di MK (status Ma'ruf Amin di Mandiri Syariah dan BNI Syariah-red)," cetus Bayu.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana menyatakan pihaknya tetap mengungkit status Ma'ruf Amin karena hal prinsip.

"Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan, kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detilnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan," ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019).RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com