Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Masih Tunggu Salinan Putusan Kasasi Kasus BLBI, Ini Kata MA

KPK Masih Tunggu Salinan Putusan Kasasi Kasus BLBI, Ini Kata MA

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 15 Juli 2019 | 15.07

Jakarta,dutabangsanews.com I KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Menurut KPK, pihaknya belum tahu secara detail pertimbangan hakim dalam putusan yang membuat Syafruddin lepas.

"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan bahwa perbuatan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) adalah perdata atau administratif sebagaimana pandangan dua hakim MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

MA mengatakan telah berkomunikasi dengan KPK terkait salinan putusan itu. Namun MA belum bisa memastikan kapan salinan putusan dikirimkan ke KPK.

"Saya sudah saling komunikasi dengan beliau. Saya tidak bisa memastikan, jika sudah selesai, pasti saya beri tahukan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI. Akibat perbuatan itu, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI, karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun.

Hukuman Syafruddin kemudian diperberat pada tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemudian berubah pada tingkat kasasi. MA melepas Syafruddin karena dua dari tiga hakim kasasi menilai perbuatan Syafruddin bukan pidana meski perbuatannya tetap dinilai terbukti.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com