Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPU: Potensi Ketidakpercayaan Publik Jadi Problem e-Rekap Pilkada

KPU: Potensi Ketidakpercayaan Publik Jadi Problem e-Rekap Pilkada

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 31 Juli 2019 | 17.15

Jakarta,dutabangsanews.com I KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pilkada Serentak 2020. KPU mengatakan kepercayaan publik merupakan tantangan untuk menerapkan e-Rekap.

"Problemnya nanti adalah potensi ketidakpercayaan sebagian publik. Ini persis sama dengan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi secara teknologinya kita sangat mampu, tapi orang-orang akan ramai-ramai menolak karena wah ini bahaya radiasi," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid, di kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Dia mencontohkan, sebagian orang saat ini sudah menggunakan teknologi e-banking untuk mengirimkan uang secara elektronik. Akan tetapi, terkait pemungutan suara, sebagian orang masih meragukan rekapitulasi secara elektronik. 

"Karena mereka percaya sistem perbankan bisa mengembalikan data yang hilang, tetapi untuk suara memang masih orang belum terlalu percaya, bahwa orang akan memberikan suara secara elektronik, maka itu akan dihitung secara akurat," kata Pramono. 

Meski begitu, Pramono mengatakan Indonesia juga harus mengikuti kemajuan teknologi dimana sebagian negara sudah menggunakan rekapitulasi elektronik. Menurutnya, rekapitulasi elektronik dapat membuat efisien waktu.

"Tantangan masa depan yang mau tidak mau harus kita hadapi bahwa kemajuan teknologi ini adalah sesuatu yang harus kita adopsi. Kita tidak bisa terus menerus pemilu kita terus manual pemungutan suaranya, penghitungannya, rekapitulasinya tidak bisa terus menerus akan menggunakan sistem yang manual," ujarnya. 

Pramono mengatakan yang paling dimungkinkan yang diterapkan di Indonesia adalah pemungutan suara dan perhitungan suara secara manual untuk mengantisipasi adanya sengketa hasil pemilu. Nantinya perhitungan suara manual masih dapat dilakukan di tingkat TPS yang hasilnya dituangkan dalam formulir C1. 

Setelah itu barulah rekapitulasi elektroniknya dapat diterapkan di jenjang selanjutnya. KPU masih mengkaji apakah rekapitulasi elektronik dilakukan di tingkat kecamatan maupun lainnya.

"Jadi kalau kita perhitungan dan pemungutannya manual masih ada, tapi kalau e-Rekapnya ditingkat kecamatan ada tapi di tingkat kecamatan masih ada. Hasiknya di situ untuk back up, sebagai persiapan jaga-jaga. Karena kita tahu sengketa Pemilu dan Pilkada sangat tinggi. Kita harus menyiapkan hal yang sangat mungkin terjadi," kata Pramono. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com