Anggota
DPR RI Fraksi Partai Demokrat : Siti Mufattahah, S.Psi.
Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I LGBT akhir-akhir ini marak di tengah masyarakat
perkotaan, tentu hal ini sesuatu kurang baik, karaena LGBT bukan tradisi, adat
ataupun kultur masyarakat negeri ini. LGBT adalah budaya luar yang “diimpor”
masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat beragama kita harus
menjauhkan keluarga kita dengan LGBT. Bagaimana tanggapan Anggota DPR RI Fraksi
Partai Demokrat Siti Mufattahah, S.Psi.
“Saya tidak setuju dengan
LGBT, memang mereka tidak ada pemaksaan kepada orang lain, tidak sesuai dengan
norma-norma agama dan semua agama melarang LGBT ini dan tidak sesuai, karena di
Indonesia masih menganut adat ketimuran, kalau di luar negeri memang bebas,
kalau mereka ingin bebas dengan cara mereka silahkan ke luar negeri, kalau kita
adop hukum HAM Internasional, sebaiknya tidak semua hukum internasional kita
adop, tetapi harusa sesuai dengan kondisi negara kita,”demikian kata Anggota
DPR RI Fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah, S.Psi Kepada Wartawan Tabloid
DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Gedung
Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
Dalam hal membatasi ruang
gerak LGBT menurut Siti Mufattahah, adalah siapa saja harus taat hukum dan taat
aturan hukum yang berlaku dan saat ini memang ada pembahasan di revisi KUHP,
tetapi karena Siti Mufattahah bukan
anggota Komisi Hukum DPR sehingga tidak begitu mengetahui secara mendalam
tentang pembahasan revisi KUHP tersebut, tapi. Apa yang diharapkan Masyarakat
Indonesia terhadap LGBT ini sebaiknya jangan dilegalkan, agar kita memiliki
ke-khasan sendiri, mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang.
Dari sisi norma sosial
sebaiknya masyarakat mempunyai kepedulian mengingatkan mereka dengan norma
sosial, masalah LGBT ini adalah tugas kita semua untuk mengingatkan mereka
dengan teguran atau menegur pelaku LGBT tersebut secara adat dan norma sosial,
semoga mereka bisa sadar dengan perlakuan mereka yang menyimpang dan dilarang
agama. Artinya, tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga atau satu kementerian
untuk menanganinya. Tentu, peran masyarakat dalam hal ini dalam hal membatasi
gerak langkah LGBT ini, tetapi dengan cara-cara yang humanis dan terukur.
Yang tidak kalah pentingnya
untuk menyadarkan mereka para pelaku LGBT ini adalah perlu melibat tokoh
masyarakat, tokoh agama dan steakholderd, perlu digerakkan, tujuannya agar LGBT
ini tidak menyebar ke berbagai wilayah di tanah air. Semoga dengan kebersamaan
lapisan masyarakat bersama pemerintah semoga kita bisa mengatasi masalah ini
dan masalah-masalah lainnya yang berkembang di tanah air. Mansur
Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !