Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Polri Tunggu Laporan Resmi dari Kemendagri Terkait Isu Jual Beli Data e-KTP

Polri Tunggu Laporan Resmi dari Kemendagri Terkait Isu Jual Beli Data e-KTP

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 31 Juli 2019 | 16.52

Jakarta,dutabangsanews.com I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil soal viralnya isu jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK). Namun, polisi sudah mengidentifikasi akun yang pertama kali memposting soal jual-beli data itu.

"Direktorat siber masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil. Kenapa demikian? pengaduan tersebut dari Dukcapil, dari hasil diskusi kemarin itu diperlukan penguatan bukti-bukti yang akan dilaporkan kepada Direktorat Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Sebab, lanjutnya, ada beberapa keterkaitan yakni yang dilaporkan isi konten atau ada pidana-pidana lainnya. Jika isi kontennya maka terkait masalah pencemaran nama baik. 

"Kalau terkait menyangkut masalah pidana lainnya, itu terkait menyangkut masalah berita hoax. Karena apa? Bahwa akun yang menyebarkan konten tersebut bahwa konten tersebut sebagian besar adalah hoax. Dari Dukcapil mengatakan bahwa 80 persen yang disampaikan di konten itu adalah berita bohong. Yang sekian persen itu harus diklarifikasi, dikonfirmasi dan diverifikasi kembali," ujarnya.

Setelah ada laporan dan bukti-bukti yang disertakan, baru polisi akan menyelidiki untuk mekonstruksi delik yang dilanggar oleh pemilik akun tersebut. 

"Namun demikian, dari Direktorat Siber Bareskrim sudah memprofil dan mengidentifikasi pemiliki akun tersebut dan sudah diketahui. Kita tinggal menunggu buktinya. kalau bukti-buktinya terkait masalah delik pidana yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut, kita bisa kenakan UU ITE Pasal 14, Pasal 15," ujarnya.

"Tim Direktorat Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut. Kalau yang lainnya hanya sebagai forwader. Kita sudah ketahui, identitas yang menyebarkan pertama kali kita sudah ketahui. Kita tinggal menunggu," imbuhnya.

Saat ditanya apakah akun yang pertama itu adalah akun Twitter @hendralm, Dedi mengatakan belum bisa menyebut identitas.

"Saya nggak nyebutkan orang. Kita selalu praduga tidak bersalah. Kalau misalnya hari ini dari Dukcapil langsung menyampaikan bukti-buktinya itu, langsung upaya fakta kita lakukan," tuturnya.

Dedi menambahkan ada beberapa akun yang diadukan pihak Dukcapil. Beberapa akun itu akan didalami sesuai fakta hukum.

"Makanya saya sampaikan di dalam penyebaran konten itu ada tiga hal penting yang diketahui. Maka penyidik akan mengacu ke situ. Siapa sebagai creator, siapa sebagai buzzer, siapa sebagai forwader. Nanti saya sampaikan kalau ditangkap. Tunggu dulu. Sudah diketahui identitasnya, sudah diketahui orangnya. Sudah tahu," ujarnya.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com