Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Tiba di PN Tipikor, Khofifah akan Bersaksi di Sidang Suap Jabatan

Tiba di PN Tipikor, Khofifah akan Bersaksi di Sidang Suap Jabatan

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 03 Juli 2019 | 12.06

Jakarta,dutabangsanews.com I Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khofifah bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.

Khofifah tiba pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Khofifah, yang mengenakan pakaian batik cokelat dan kerudung kuning, hanya menebar senyuman saat tiba di PN Tipikor.

"Nanti saja, ya," ucap Khofifah.

Selain Khofifah, jaksa menyebut akan ada 10 saksi yang diperiksa hari ini. Dua dari 10 saksi itu adalah staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yakni Gugus Joko Waskito dan Janedjri M Gaffar.

Nama Khofifah sempat disebut dalam kesaksian mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Rommy menyebut Khofifah adalah salah satu orang yang merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya pikir alangkah tidak sopannya saya, seseorang yang direkomendasikan oleh orang yang saya hormati, yaitu Bu Khofifah dan Kiai Asep, kemudian saya materialisir. Maka kemudian saya menyampaikan, 'Nggak usah repot-repot, Pak Haris.' Kira-kira begitu. Tapi Pak Haris bilang, 'Tolong, Gus, ini diterima, (saya) ikhlas, tulus,'" ucap Rommy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6).

Menteri Agama Lukman Hakim juga mengatakan hal yang sama. Namun, kata Lukman, Khofifah merekomendasi Haris hanya melalui Rommy, bukan langsung kepada Lukman.

"Seingat saya, Saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa saya, tapi pejabat daerah. Tokoh ulama, Gubernur Jatim, memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman saat bersaksi dalam sidang.

Dalam perkara ini, Haris didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com