Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Vonis Mati Dianulir MA, Gembong Sabu Masih Ajukan PK Minta Keringanan Hukuman

Vonis Mati Dianulir MA, Gembong Sabu Masih Ajukan PK Minta Keringanan Hukuman

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 27 Agustus 2019 | 16.56

Jakarta,dutabangsanews.com I Manuver Muhammad Adam tiada habisnya. Setelah hukuman mati dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara, ia diam-diam masih mengajukan PK. Tujuannya agar ia dihukum lebih ringan. Belakangan, BNN menangkap Adam lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Namun BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. 

Pada 30 Januari 2017, Adam dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 11 April 2017. Adam tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. 

Pada 28 September 2017, MA menganulir hukuman mati Adam dan mengubahnya menjadi 20 tahun penjara. Dua hakim agung, yaitu Margono dan MD Pasaribu, menyetujui penganuliran hukuman mati itu. Adapun ketua majelis Prof Dr Surya Jaya tetap berkukuh agar Adam dihukum mati. Akhirnya suara Surya Jaya kalah voting.

Nah, pada 26 Juni 2019, Adam mengajukan PK lewat PN Serang. Ia berharap hukumannya diringankan lagi. Setelah bersidang selama 3 hari, majelis hakim telah meneruskan berkas permohonan PK itu ke MA.

Berikut ini hukuman komplotan Adam:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.
5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
6. Romy dihukum 20 tahun penjara.

Adapun daftar koleksi kejahatan Adam adalah: 

1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com