Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Alasan DPR Kembali Usulkan Revisi UU KPK Jelang Akhir Periode Jabatan

Alasan DPR Kembali Usulkan Revisi UU KPK Jelang Akhir Periode Jabatan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 05 September 2019 | 14.06

Jakarta,dutabangsanews.com I Revisi UU KPK kembali dibahas di DPR. Fraksi PPP menjelaskan duduk perkara kembali dibahasnya revisi UU KPK di akhir masa jabatan periode 2014-2019 ini. 

"Bisa saya jelaskan bahwa ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). 

Arsul mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR merasa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK agar ke depannya KPK lebih baik lagi. Mengingat, pada tahun 2017, kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah untuk menunda revisi UU KPK. 

"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda dan kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," katanya. 

"Akhirnya kita sepakati di 2017 itu bahwa revisi UU KPK itu hanya terbatas untuk 4 pokok masalah, ini yang dijadikan basis oleh Baleg untuk periode ini. Kenapa mesti di akhir waktu karena dulu pernah dilakukan, hanya pada saat itu karena jadi kontroversi yang luar biasa maka pemerintah dan DPR sempat nunda," sambung dia. 

Arsul pun menilai wajar jika revisi ini kemudian menimbulkan kontroversi. Namun, dia menegaskan tak ada niat dari DPR untuk melemahkan KPK melalui revisi tersebut. 

"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu pasti menimbulkan reaksi saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ungkap Arsul. 

Anggota Komisi III itu menjelaskan, pada prinsipnya DPR ingin KPK merubah paradigmanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, kata Arsul, hal itu juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin KPK membangun sistem pemberantasan korupsi sehingga ke depan korupsi di Indonesia semakin berkurang. 

"Ada konsen kami di DPR paling tidak KPK ini begitu gencar misalnya melakukan aspek-aspek penindakan, tapi kok indeks korupsi kita korupsi itu sendiri tidak berkurang ya. Berarti apakah kemudian pilihan politik hukumnya itu terus menggenjot aspek penindakannya atau seperti yang dikatakan oleh Pak Jokowi perlu juga paradigma perubahan dalam pemberantasan Korupsi?" tuturnya. 

"Presiden juga menyampaikan, yang perlu dibangun adalah sistem yang menutup untuk trjdinya peluang perbuatan korup. Yang kedua dalam pidato presiden 16 agustus, pemberantasan korupsi orientasinya tidak sekedar berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara tapi berapa banyak kerugian negara yang bisa direcovery yang diselamatkan kembali? Fungsi-fungsi pencegahan harus dimaksimalkan," imbuh Arsul. 

Arsul pun menegaskan DPR tetap membuka masukan dari semua pihak termasuk KPK akan revisi UU KPK ini. 

"Tidak hanya KPK semua saya kira bisa. Pagi ini aja saya dalam perjalanan ke sini banyak teman-teman elemen masyarakat sipil yang ingin mendengar, dan juga ingin membaca draf dan tidak tentu ingin memberikan masukan. Paling nggak fraski PPP ya itu keharusan lah," katanya. 

Hari ini, revisi UU KPK dibahas di Paripurna DPR. Semua fraksi menyetujui RUU ini dibahas lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com