Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Beda Menteri Jokowi yang Dijerat KPK: Idrus Langsung Mundur, Imam Konsultasi

Beda Menteri Jokowi yang Dijerat KPK: Idrus Langsung Mundur, Imam Konsultasi

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 19 September 2019 | 11.01

Jakarta,dutabangsanews.com I KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Ada perbedaan sikap antara Imam dan eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Idrus lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1. Pengumuman Idrus sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat (24/8/2018) malam, pukul 20.20 WIB, sedangkan Idrus sudah mengaku dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan mundur dari jabatannya pada siang harinya.

"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).

Dia mundur karena mengaku ingin fokus menghadapi kasus hukumnya. Saat itu, Idrus menegaskan dirinya sudah menjadi tersangka dan menerima surat pemberitahuan dari KPK.

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya kalau sudah penyidikan itu kan pasti sudah statusnya tersangka. Kemarin sore (informasi)," ujar Idrus.

Kini, Idrus sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Majelis menyatakan Idrus Marham terbukti bersalah dalam kasus suap ini dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu bagaimana dengan Imam?

Beda dengan Idrus, Imam tak mengundurkan diri sebelum status tersangkanya diumumkan oleh KPK. Imam juga tak kunjung mundur setelah KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Berselang sekitar 3 jam setelah pengumuman status tersangka itu, Imam muncul di depan rumah dinasnya. Dia mengatakan bakal patuh terhadap proses hukum yang ada.

"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Imam.

Dia mengaku akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka kepadanya. Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK.

"Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," kata Imam.

Meski mengaku akan mematuhi proses hukum, Imam menyatakan dirinya tak seperti yang dituduhkan. Dia meminta agar proses hukumnya terus diikuti hingga ke pengadilan.

"Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujarnya.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com