Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Isi Revisi UU MD3: Pimpinan MPR 10 Orang, Ketua Dipilih Musyawarah

Isi Revisi UU MD3: Pimpinan MPR 10 Orang, Ketua Dipilih Musyawarah

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 05 September 2019 | 11.29

Jakarta,dutabangsanews.com I Selain revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengusulkan revisi UU MD3. Lewat revisi ini, jumlah pimpinan MPR akan membengkak jadi 10 orang.

Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ke rapat paripurna agar disetujui menjadi RUU usulan DPR. Paripurna itu digelar hari ini, Kamis (5/9/2019). 

Jika disetujui di paripurna, revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, maka revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. 

Poin-poin revisi UU MD3 itu dipaparkan dalam surat dari Baleg DPR ke Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Fadli Zon. Berikut isinya:

- Pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua

- Bakal calon Pimpinan MPR diusulkan oleh Fraksi dan/atau kelompok Anggota dalam Sidang Paripurna MPR

- Tiap Fraksi dan/atau kelompok Anggota hanya dapat mengajukan 1 orang bakal calon Pimpinan MPR

- Dari 10 orang calon pimpinan MPR dipilih Ketua MPR seccara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR

- Apabila musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua MPR tidak tercapai, maka Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com