Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Informasi Buat Dinas Pendidikan Kota Depok Tanah SD Negeri Pondok Terong 3 Masih Berstatus AJB Belum Bersertifikat Selama 34 Tahun

Informasi Buat Dinas Pendidikan Kota Depok Tanah SD Negeri Pondok Terong 3 Masih Berstatus AJB Belum Bersertifikat Selama 34 Tahun

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 30 September 2019 | 09.22


Pondok Terong Kota Depok-www.dutabangsanews.com I SEKOLAH Dasar Negeri Pondok Terong 3 awalnya adalah tanaf wakafv dari Keluarga Besar Kepala Sekolah SD Negeri Pondong Terong 3 H. Syaroni, S. Pd. Tetapi, oleh keluarg basarnya, tanah sekolah ini sudah diberikan kepada Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Pendidikan selanjutnya. 

Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok, menjemput bola dengan segera menyertifikatkan tanah SD N Pondok Terong 3 ini. Tetapi, realitasnya, hingga kini tanah SD N Pondaok Terong 3 belum juga bersertifikat, Hingga kini tanah sekolah yang Dipimpin Kepala Sekolah H. Syaroni, S. Pd masih berstatus akte jual beli atau AJB dan perlu diingat tanah sekolah ini belum bersertifikat selama 34 tahun. Inilah penuturan Kepala Sekolah SD N Pondok Terong 3 kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dautabangsanews.com. 

“Begini jalan ceritanya, dulu ada seorang lurah sedang menyari tanah buat sekolah kalau tidak salah sekolah tersebut bernama SD Inpres 7 tahun 1982 Zaman Pemerintahan Soeharto, lalu lurah menyediakan tanah desa ini (Pondok Terong red), saya tidak tahu persis. Tapi, ada surat jual belinya, sebagian ada surat wakafnya juga, keinginan saya tanah sekolah ini segera disertifikasi agar milik Pemerintah Depok, yang ada saat ini hanya berupa AJB,”demikian kata Kepala Sekolah SD Negeri Pondong Terong 3 H. Syaroni, S. Pd kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di SD Negeri Pondok Terong 3 di Bilangan Pondok Terong Kota Depok Provinsi Jawa Barat. 

Menurut Kepala Sekolah H. Syaroni, S. Pd dalam hal AJB tanah sekolah ini juga kurang lengkap, karena. Di AJB tersebut tidak ada tanda tangan anak-anak dari pemilik tanah yang sah sebagai ahli waris. Harusnya tanda tangan tersebut ada. Tetapi, yang ada hanya tanda tangan aparat saja. Sebagai ahli waris Kepala Sekolah H. Syaroni, S. Pd ingin cepat-cepat tanah ini cepat diurus, cepat direspon agar secepatnya tanah ini memiliki kejelasan yang sah. 

“Kendalanya apa menurut Anda sebagai kepala sekolah,”tanya wartawan media ini. 

“Saya tidak tahu kendalanya, perlu diketahui bahwa tanah ini hingga saat berita ini ditayangkan di Media Online www.dutabangsanews.com tidak bermasalah dan tidak ada masalahya, karena. Pemilik tanah ini jelas Engkong saya dan kami keluarga atau ahli waris beliau sangat menginginkan bahwa tanah ini cepat disertifikatkan, artinya. Kalau tanah sekolah ini bersertifikat jadi kita tenang,”ujar H. Syaroni, S. Pd. 

Soalnya masalah tanah makin ke depan makin mahal tutur H. Syaroni, S. Pd, pihaknya tidak menginginkan kelak para cucu-cucu atau cicit-cicit darikeluarga besar pemilik tanah untuk menguasai kitakan tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan. Kalau bangunan sekolah yang jelas tent milik pemerintah. Tapi, kalau tanah belum tentu. 

“Kalau tanah ini jelas sudah diwakafkan oleh engkong atau kakek saya, bahkan ayah saya juga berpesan agar tanah sekolah ini harus diwakafkan dan jangan diutak-atik,”pesan Kakek dan 

Ayah Kepala Sekolah SD Negeri Pondok Terong 3 H. Syaroni, S. Pd mengakhiri keterangannya. 
Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com