Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Siang Ini WP KPK Bakal Gelar Aksi 'Rantai Manusia' Tolak Revisi UU KPK

Siang Ini WP KPK Bakal Gelar Aksi 'Rantai Manusia' Tolak Revisi UU KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 06 September 2019 | 11.00

Jakarta,dutabangsanews.com I Wadah Pegawai (WP) KPK akan menggelar aksi menolak revisi UU KPK yang kini menjadi RUU usul inisiatif DPR. Wadah Pegawai KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang menolak revisi UU KPK.

"Oleh karena itu, sebagai ucapan terima kasih pegawai KPK atas dukungan rakyat Indonesia, hari ini Jumat jam 2 siang secara simbolik pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Padahal, kata Yudi, dukungan masyarakat hingga tokoh nasional sedang menolak terpilihnya capim KPK yang dinilai bermasalah. Namun, menurutnya, kini masyarakat dikejutkan dengan wacana DPR merevisi UU KPK.

"Kini masyarakat dikejutkan dengan akan direvisinya UU KPK dan telah disetujui oleh seluruh partai politik di DPR yang akhir bulan ini akan digantikan oleh DPR baru dan tinggal menunggu sikap Presiden apakah setuju atau tidak" ucap Yudi.

Revisi UU KPK, menurut Yudi, merupakan lonceng kematian bagi KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini, dia memandang revisi UU KPK tidak diperlukan.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi. Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK," kata dia.

Menurut Yudi, ada sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Berikut poin-poin yang mengancam melemahkan KPK versi Yudi:

1) Independensi KPK terancam
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7) Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

"Malah justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam 2 hari kemarin ada 3 OTT. Apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa. Rakyat pun kembali bergerak melindungi KPK dengan menyatakan menolak revisi UU KPK," sebut Yudi. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com