Ratujaya
Kota Depok-LURAH Ratujaya
Sobarudin, SH mengatakan, masyarakat di kelurahan yang dipimpinnya selama ini
dalam hal mengurus berbagai administrasi sepertinya tidak menemukan masalah.
Artinya, masyarakat dalam hal mengurus KTP, KK, surat pindah dan berbagai surat
lainnya berjalan dengan baik. Semua ini berkat sistem pelayanan di Kantor
Kelurahan Ratujaya.
“Perlu diketahui Masyarakat Ratujaya
bahwa kami dari kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi, proses percepatan dalam
pembuatan perekaman KTP, kalau hal-hal
menyangkut tentang sistem penerbitan dan lainnya hal itu adalah ranah dari
Disdukcapil,”demikian kata Sobarudin, SH Lurah Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota
Depok Jawa Barat.
Dalam hal percepatan perekaman KTP
hanya Depok dan DKI Jakarta yang hanya sampai kelurahan, tujuannya agar
masyarakat tidak terlalu jauh mengurus dan mendatangi kantor kecamatan atau
kantor walikota. Selama ini ada kesan keterlambatan dan adanya kendala dalam
hal penerbitan KTP hal itu bukan berasal dari keterlambatan pihak Disdukcapil
atau pihak kelurahan, tetapi adanya keterlambatan blangko KTP tersebut dari
Kemendagri. Tapi, kalau blangko KTP ada pengurusannya cepat.
Saat Masyarakat Ratujaya datang
mengurus perekaman KTP di kantor kelurahan, akan ada namanya surat pengganti
KTP dan itu berlaku sampai fisik KTP asli terbit. Setiap tahun anak-anak SLTA
di Kota Depok banyak yang menamatkan sekolahnya, mereka sudah berumur 17 tahun,
tentu anak SLTA tersebut berhak melakukan perekaman KTP. Tetapi, sepertl
disebutkan di atas saat ini blangko KTP sedang tidak ada, pihak kelurahan hanya
memberikan surat pengganti KTP.
Dalam hal perekaman KTP pihak
kelurahan hanya memberikan fasilitas tempat dan tenaga, sedang operator
perekaman KTP tersebut adalah Staf Disdukcapil yang diperbantukan di kantor
kelurahan. Tujuannya untuk percepatan proses perekaman KTP di kelurahan. Kalau
melihat antusias masyarakat yang melakukan perekaman KTP di Kelurahan Ratujaya
begitu tinggi, hal ini dilihat dari banyaknya masyarakat mendatangi Kantor
Kelurahan Ratujaya untuk
“Dalam hal perekaman KTP pertama yang
berakhir pada tahun 2017-2018 dimiliki masyarakat, perlu diketahui bahwa KTP
tersebut masih berlaku dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan perbankan
dan lainnya,”tutur Sobarudin, SH Lurah Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota Depok. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !