Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka RJ Lino Tak Masuk Akal, Ini Kata KPK

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka RJ Lino Tak Masuk Akal, Ini Kata KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 27 November 2019 | 15.28

Jakarta,dutabangsanews.com I Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. KPK memastikan penetapan tersangka RJ Lino dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Awalnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK maupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

"Mekanismenya penghitungan kerugian negara, bapak ibu sekalian, di BPKP maupun di BPK itu apabila sudah ada tersangka, baru mereka mau melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada pak audit penghitungan kerugian negara, tetapi baru potensi. Itu dilakukan biasanya melalui audit investigasi oleh BPKP atau BPK," kata Alexander dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Atas dasar penjelasan itulah Benny mempersoalkan proses penetapan tersangka RJ Lino. Menurutnya, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus ada terlebih dulu kerugian keuangan negaranya.

"Kan UU KPK kan jelas Pak, jangan main-main. Kalau penjelasan Pak Alexander tadi, kepolisian, kejaksaan, saya paham. Tapi kalau KPK tidak boleh. Pastikan dulu (kerugian keuangan negaranya). Sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Benny.

"Penjelasan (Alexander) tadi, ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru dihitung kerugian. Ini kan nggak masuk di akal Pak. UU juga tak mengatakan demikian," imbuhnya.

Alexander pun menegaskan bahwa sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.

"Jadi begini Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK," papar Alex.

"Nah dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada," sebut Syarif.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com