Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Warga, Wali Kota Depok: Jangan Diagunkan

Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Warga, Wali Kota Depok: Jangan Diagunkan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 28 November 2019 | 13.31

Depok,dutabangsanews.com I Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad membagikan 200 sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Tpos. Idris mewanti-wanti warga agar tidak 'menyekolahkan' alias mengagunkan sertifikat di pegadaian.

"Penerima sertifikat PTSL Kecamatan Tapos terbagi dalam (Kelurahan) Sukatani 60 (sertifikat), Cimpaeun 40, dan Cilangkap 100, dibagikan hari ini," kata Idris, dalam acara penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, di Kantor Kecamatan Tapos, Depok, Kamis (28/11/2019).

Dia menambahkan, PTSL adalah sebuah upaya yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. "Dalam rangka kepastian hukum, bahwa tanah tersebut adalah milik bapak dan ibu," ujarnya.

Idris berpesan agar warga menyimpan baik-baik sertifikat tanah tersebut. Dia juga mewanti-wanti warga untuk tidak mengagunkan sertifikat tersebut.

"Mudah-mudahan sertifikat bapak ibu jangan diagukan, disimpan baik-baik. Doa, rezeki bagi yang lain, ini harapan kami," tutur Idris.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim 3 PTSL Kota Depok Jastari mengatakan, sebelumnya timnya juga telah menyerahkan 245 sertifikat di kelurahan Cilangkap , 100 sertifikat di Sukatani dan 200 sertifikat di Tapos. Target selanjutnya ada 6.850 sertifikat di Kecamatan Sukatani.

"Kita akan bertahap terus, semuanya berjalan, Insyaallah target 6.850. Jadi Cimpaeun 583 (sertifikat), Sukatani 1.410, Cilangkap 4.857. Untuk yang baru terealisasi, ya, karena ada tahapannya," ungkap Jastari.

Jasri juga mengimbau warga untuk menyimpan baik-baik sertifikat tanah tersebut.

"Tolong agar sertifikat ini dijaga betul, tidak hilang, rusak, dan dilipat-lipat," tutur Jasri.

Sementara itu, Camat Tapos Dadi Rusmiadi juga mewanti-wanti agar sertifikat tidak rusak atau hilang. Sebab, kata dia, proses pembuatan kembali sertifikat yang hilang memakan waktu yang cukup lama.

"Makan waktu panjang karena harus lapor polisi, lurah, kecamatan. Tapi inget kalau dijual, sertifikat ini tidak akan jadi kalau nggak ada misalnya tandatangan lurah. Kalau mau dijual, inget Pak Lurah," kata Dadi.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com