Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Cara Membuat SKCK Online Praktis bagi CPNS

Cara Membuat SKCK Online Praktis bagi CPNS

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 07 November 2019 | 13.51

Jakarta,dutabangsanews.com I Salah satu syarat untuk melamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yakni membuat SKCK. SKCK bisa diperoleh secara online.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menandakan bahwa seseorang tidak terlibat dengan tindak kriminalitas. Sayangnya, sebagian besar orang masih mengira bahwa registrasi SKCK online memiliki proses yang tidak praktis.

Berikut ini cara membuat SKCK online alur yang dirangkum:

1. Siapkan Perangkat Elektronik dan Internet

Sebelum kamu mengajukan pembuatan SKCK online, tentunya siapkan perangkat elektronik, seperti komputer, laptop, atau handphone untuk mengakses jaringan internet. Terutama juga siapkan koneksi internet yang stabil untuk mengunggah beberapa dokumen yang nantinya akan diminta.

2. Scan Dokumen yang Dibutuhkan

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan nih. Berikut ini daftar persyaratan dokumen untuk membuat SKCK :

Syarat untuk WNI terdiri dari;

- Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Scan Kartu Tanda Penduduk
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akte lahir/ijazah
- Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Rumus sidik jari

Sedangkan, syarat untuk WNA, yaitu:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

3. Kunjungi Website Resmi SKCK Online

Untuk membuat SKCK online rupanya kamu perlu mengetahui website resmi yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisilimu nih. Berikut ini daftar website resmi dari berbagai wilayah:

- skck.polri.go.id (skck online Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
- skck.poldajabar.org (Polda Jawa Barat)
- skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
- jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
- bali.polri.go.id (Polda Bali)
- skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
- polresbalerang.com (Polres Balerang)
- restapalembang.org (Polres Palembang)

4. Isi Form Data Pribadi

Pada form pendaftaran, kamu wajib untuk mengisi data diri, hubungan keluarga, pendidikan hingga ciri fisik. Tak lupa untuk mengisi tujuan pembuatan SKCK saat ini.

5. Unggah Foto dan Lampiran Dokumen

Selanjutnya, ialah proses unggah foto resmi dengan latar belakang warna merah. Dan, unggah beberapa dokumen yang telah discan sesuai aturan yang berlaku.

6. Pembayaran Administrasi

Setelah proses sebelumnya telah selesai, maka diminta pembayaran untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Sedangkan, biaya administrasi untuk warga negara asing (WNA) dikenakan biaya sekitar Rp 60.000. Pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.

7. Simpan dan Cetak Kode Registrasi

Proses pembayaran selesai, kamu wajib untuk menyimpan kode registrasi sebagai bukti pembayaran. Kode tersebut berfungsi untuk mengambil wujud SKCK di kepolisian. Pastikan untuk mencetak kode registrasi sebelum menuju ke kantor kepolisian.

8. Persiapan Menuju ke Kantor Kepolisian

Sebelum kamu bersiap ke kantor kepolisian, jangan lupa untuk membawa persyaratan dan kode registrasi SKCK sesuai prosedur yang diminta dan nantinya akan diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com