Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » ICW: Ada 252 Kasus Korupsi Anggaran Desa, Desa Fiktif Harus Diusut!

ICW: Ada 252 Kasus Korupsi Anggaran Desa, Desa Fiktif Harus Diusut!

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 16 November 2019 | 11.38

Jakarta,dutabangsanews.com I Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus korupsi anggaran desa sepanjang tahun 2015-2018. ICW meminta pemerintah serius mengusut polemik desa fiktif.

"Pada tahun 2015 terdapat 22 kasus, pada tahun 2016, meningkat menjadi 48 kasus, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat menjadi 98 dan 96 kasus. Modus-modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap," kata aktivis ICW, Egi Primayogha, Sabtu (16/11/1019).

Dia mengungkapkan kepala desa yang terjerat kasus korupsi di desa semakin banyak. Tercatat sedikitnya 214 kepala desa terjerat kasus korupsi. "15 Kepala desa pada 2015, 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018. Total pada tahun 2015 - 2018, negara merugi Rp 107,7 miliar akibat korupsi anggaran desa," ujar dia.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut menemukan masalah dalam penyaluran dana desa. Melalui audit BPK, yakni Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2018 ditemukan bahwa penyaluran dana desa oleh pemerintah tidak berdasarkan data yang mutakhir.

Untuk itu, ICW memintai Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, BPK, bahkan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memeriksa secara langsung dugaan desa fiktif secara menyeluruh, tidak hanya mencakup desa-desa terindikasi fiktif yang namanya telah tersebar di publik luas.

Dia mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT bertanggungjawab dalam hal pendataan. Verifikasi perihal data desa penting untuk dilakukan agar dana desa yang tersalurkan tak salah sasaran atau disalahgunakan. Selain itu, Kemenkeu harus konsisten dengan pernyataannya untuk memperketat mekanisme pencairan.

"Apabila ditemukan penyelewengan terkait penyaluran dana desa, Kementerian Keuangan harus bertindak tegas dengan menghentikan kucuran dana. Sanksi diberikan tidak hanya kepada desa yang menyeleweng, tetapi sanksi lain juga patut diberikan kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi," kata dia

Lebih lanjut, dia menambahkan BPK harus serius dalam melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan tersebut. "Permasalahan desa fiktif kuat ditengarai melibatkan berbagai lapisan aktor, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, atau pihak lain seperti swasta. Oleh karena itu BPK dan aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana terkait permasalahan desa fiktif," ungkapnya.

"Jika desa fiktif benar-benar terbukti, publik akan dirugikan karena dana desa menggunakan anggaran milik publik. Lebih lagi tujuan dari dana desa untuk menyejahterakan warga desa secara lebih luas tidak akan tercapai. Semua pihak harus serius menuntaskan polemik desa fiktif. Tak boleh lagi ada silang pendapat atau upaya menutup-nutupi persoalan," lanjut dia.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com