Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPU Harap Ada Revisi UU Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

KPU Harap Ada Revisi UU Atur Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 04 November 2019 | 16.18

Jakarta,dutabangsanews.com I KPU berharap UU Pilkada direvisi oleh DPR. Ketua KPU Arief Budiman berharap revisi UU tersebut memuat aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap (UU Pilkada). Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini (larangan eks koruptor maju Pilkada) diatur di dalam UU, maka kita bisa terima," kata Arief di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

KPU pun telah mengajukan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Dalam rancangan PKPU tersebut dituangkan aturan mengenai larangan eks koruptor maju Pilkada.

Komisi II DPR memastikan akan merevisi UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada merupakan rujukan dari PKPU.

"Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa.

Saan menuturkan Komisi II berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. Menurut politikus NasDem itu, rancangan PKPU soal larangan eks koruptor maju Pilkada merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.

"Kalau dari segi komitmen, kita (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring apa, kasus-kasus korupsi," jelasnya.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com