Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Eks Bos Cipaganti hingga Mantan Wali Kota Tomohon Dapat Remisi Natal

Eks Bos Cipaganti hingga Mantan Wali Kota Tomohon Dapat Remisi Natal

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 19 Desember 2019 | 10.26

Bandung,dutabangsanews.com I - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengusulkan 11 narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi natal. Bos Cipaganti Andianto Setiabudi dan mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar termasuk diusulkan dapat diskon hukuman.

"Ada sebelas warga binaan dari 47 warga binaan yang beragama kristen yang diusulkan remisi," ucap Kalapas Sukamiskin Abdul Karim, Kamis (19/12/2019).

Dari 11 napi tersebut, 9 orang merupakan napi kasus tipikor. Sedangkan dua lainnya merupakan napi kasus pidana umum yang sama-sama ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Ada sembilan tipikor dan dua pidum," tuturnya.

Usulan remisi untuk para napi ini beragam. Diskon hukuman mulai dari satu hingga dua bulan penjara.

Adapun beberapa nama yang diusulkan mendapat remisi ialah :

1. Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan
2. Antonius Tonny Budiono remisi 1 bulan
3. Bonar Panjaitan remisi 1 bulan
4. Dibyo Pranowo remisi 2 bulan
5. Eko Susilo Hadi remisi 1 bulan
6. Hartono Tjahjadjaja remisi 1 bulan
7. Jefferson Soleimann Montesqieu Rumajar remisi 2 bulan
8. Rudolf Imam Santosa remisi 1 bulan
9. Sopar Siburian remisi 1 bulan
10. Tjulang Stefanus Yawoga remisi 1 bulan
11. Arjan Navaroni Pangkatana remisi 1 bulan

Andianto Setiabudi merupakan bos Cipaganti Group. Dia divonis melakukan penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Korbannya mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai Rp 3,2 triliun.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menangani perkara penipuan Koperasi Cipaganti menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara pada Andianto Setiabudi.

Sementara Jefferson Rumajar merupakan mantan Wali Kota Tomohon. Dia divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com