Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kejagung Pastikan Eks Dirut-Dirkeu Jiwasraya yang Dicekal Masih di Indonesia

Kejagung Pastikan Eks Dirut-Dirkeu Jiwasraya yang Dicekal Masih di Indonesia

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 30 Desember 2019 | 15.08

Jakarta,dutabangsanews.com I - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para pihak yang dicekal mulai diperiksa hari ini dan seluruhnya masih berada di Indonesia.

"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka," kata ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Ditanya soal penetapan tersangka terkait kasus ini pada tahun 2020, Burhanuddin enggan menjawan spesifik. Dia hanya mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara lebih intens, khususnya mengenai adanya potensi kerugian negara yang lebih besar.

"Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya. Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas," sambung Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan 10 orang yang dicekal tersebut tidak ada yang melarikan diri. Hal tersebut, menurut Adi, karena Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah orang-orang yang dicekal ini melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Nggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasikan imigrasi sesuai prosedurnya, melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan. Bagaimana update-nya, kita lihat perkembangannya, jam 09.00 WIB kita jadwalkan," papar Adi.

Adi mengatakan pemanggilan orang-orang yang dicekal tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung. Menurut dia, dari 10 orang tersebut, 2 orang terjadwalkan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pagi tadi.

"Kan saya sampaikan kemarin inisial-inisialnya sudah saya sampaikan. Nanti sambil berjalan prosesnya nanti kita akan kelihatan siapa saja yang kita cekal. Saya pikir sudah jelas yang saya sampaikan kemarin bahwa ada 10 orang yang sudah kami cekal dan kami juga sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6, 7, 8 juga kami memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.

Adi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya terkait aset-aset negara yang berkaitan dengan kasus ini. Dia pun menjelaskan soal alat-alat bukti yang saat ini masih coba di dalami oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

"Begini, dalam aturan KUHAP, alat bukti kan ada di pasal 184, saya pikir semua alat keterangan, saksi, dokumen, nanti kita akan himpun dan itu bisa dipadukan alat bukti saksi dan dokumen itu ada penyesuaiannya. Bisa kita simpulkan sebagai bukti petunjuk. Saya pikir nanti kita ber-improve bagaimana membuktikan peristiwa yang diduga pidana korupsi. Biar kami bekerja dalam koridor. Kami juga menerapkan hukum acara dan hukum materinya secara saksama," ucap Adi.

Sebelumnya diberitakan, jaksa telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua orang yang dicegah ke luar negeri ialah Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com