Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Mahkamah Agung Adili 20 Ribuan Perkara Sepanjang 2019

Mahkamah Agung Adili 20 Ribuan Perkara Sepanjang 2019

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 27 Desember 2019 | 15.10

Jakarta,dutabangsanews.com I - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan pada 2019 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Total perkara yang masuk 12.370 kasus dan yang diputus sebanyak 20.276 perkara.

"Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara, naik dibanding tahun sebelumnya. Setiap tahun perkara semakin banyak di Mahkamah Agung," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).

"Oleh karena itu, ada kesan bahwa kalau masyarakat dikatakan tidak percaya lagi pada lembaga perkara peradilan tapi buktinya perkara setiap tahun kok semakin banyak. Berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya kepada badan peradilan. Jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya," sambungnya.

Hal tersebut disampaikan Hatta Ali dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di kantornya pagi tadi. Hatta menyampaikan terkait jumlah perkara yang telah diputus oleh MA.

"Mahkamah Agung pada tahun ini berhasil memutus 20.021 perkara. Berarti melebihi perkara yang masuk. Perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara diputus meningkat juga, yaitu 13,51 persen, sehingga kerja keras Mahkamah tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara," ucapnya.

Hatta mengatakan angka ini mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu 906 perkara menjadi 255 sisa perkara tahun ini. Meski demikian, dia mengaku data ini bukan merupakan data akhir.

"Karena masih ada 2-3 hari menuju ke tanggal 1 Januari. Hari ini masih ada hakim agung yang bersidang termasuk hari Senin tanggal 30 ya masih ada yang sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik bisa turun. Naiknya kalau ada perkara pidana yang masuk terutama yang menyangkut terdakwa yang ditahan atau perkara-perkara yang habis penahanannya ini akan segera diputus," ungkap Hatta.

Dia kemudian menjelaskan jenjang waktu Mahkamah Agung dalam melakukan penyelesaian perkara. Hatta menyebut, waktu penyelesaian perkara telah sesuai aturan yang ada.

"Jadi 96,20 persen perkara yang masuk dapat diputus kurang dari 3 bulan. Ini sesuai dengan SKK MA Nomor 214 Tahun 2014 bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lama 5 bulan, pada tingkat banding paling lama 3 bulan, pada tingkat di Mahkamah Agung paling lama 3 bulan juga," ungkapnya.

Hatta tidak menampik bahwa Mahkamah Agung dalam proses menjalankan kewajibannya masih memiliki beberapa kekurangan. Dia mengatakan pihaknya akan berusaha memperbaiki hal tersebut.

"Mahkamah Agung dan jajaran peradilan yang berada di bawahnya berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Semuanya diarahkan agar lembaga peradilan dapat menjalankan tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," ucap Hatta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin. Hadir pula para ketua kamar MA pada acara pagi hari tadi.(RED)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com