Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud: Bisa Diselipkan di RUU KUHP

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud: Bisa Diselipkan di RUU KUHP

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 12 Desember 2019 | 11.56

Jakarta,dutabangsanews.com I Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU KPK. Namun, dia mengatakan hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan UU (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tetapi tidak menyebut itu untuk korupsi," kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Dia mengatakan dalam KUHP sebelumnya memang sudah terdapat peraturan soal hukuman mati namun tidak spesifik mengarah pada koruptor. Mahfud menyampaikan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan.

"Tetapi dalam keadaan yang luar biasa, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati gitu ya," sambungnya.

Mahfud kemudian menyampaikan, hukuman mati bagi koruptor ini juga bisa diterapkan dengan memperhatikan besaran korupsinya. Jadi, menurutnya, hal ini hanya akan diterapkan pada koruptor yang melakukan tindak korupsi dengan jumlah tertentu.

"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa, diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya," ucap Mahfud.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com