Jakarta,dutabangsanews.com I - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, mengungkit peristiwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyalakan lampu motor saat berkendara di Tangerang pada 2018. Peristiwa itu dijabarkan Eliadi dalam permohonan gugatan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen PPP Arsul Sani meyakini peristiwa Jokowi tidak menyalakan lampu motor tidak akan dijadikan pertimbangan oleh MK dalam menerima gugatan Eliadi.
Menurut Arsul, jika nantinya gugatan Eliadi dikabulkan, MK semata ingin menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI).
"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini (tidak menyalakan lampu) terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapa pun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu," kata Arsul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
"Tentu putusan MK, kalaupun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja," imbuhnya.
Arsul menyatakan menghormati sikap Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan setiap WNI memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Mengajukan uji materi itu kan hak konstitusional warga negara, siapa pun. Yang kedua, yang namanya uji materi itu kan tidak selalu dalam rangka membatalkan sebuah pasal UU," sebutnya.
"Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," sambung Arsul.RED
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !