Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ketua KPU Akui Harun Masiku Pernah Datangi Kantornya

Ketua KPU Akui Harun Masiku Pernah Datangi Kantornya

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 28 Februari 2020 | 14.17

Jakarta,dutabangsanews.com I KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR. Dalam pemeriksaan itu, Arief mengaku mendapat 10 pertanyaan dari penyidik KPK.

"Memberikan keterangan tanggal 28, saya baru ingat juga oh 28, satu bulan persis dengan keterangan yang saya sampaikan yang lalu. Sebulan yang lalu saya memberikan keterangan 22 pertanyaan, hari ini ada 10 pertanyaan," ujar Arief di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Arief mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, penyidik lebih menitikberatkan pada hubungannya dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Arief mengaku kepada penyidik tidak kenal dengan Harun Masiku.

"Beberapa pertanyaan sih sama pertanyaannya, tapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya Pak Wahyu dan Harun masiku, ya saya jelaskan, saya nggak kenal Harun Masiku" ucap dia.

Meski demikian, Arief mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku. Saat itu, Harun datang ke kantor KPU untuk menyerahkan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengganti calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia. Dalam putusan itu menyatakan pengalihan surat suaranya berada pada keputusan partai.

"Saya jelaskan, saya nggak kenal siapa Harun Masiku, tapi dia pernah datang ke kantor, ya menyampaikan surat judicial review yang diputuskan oleh MA," kata dia.

Saat itu, Arief menjelaskan kalau Undang-Undang KPU menyatakan apabila ada caleg meninggal dunia maka suaranya akan dialihkan untuk yang di bawahnya. "Ya saya sampaikan ini nggak bisa ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," terang dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, ketika datang ke kantor KPU, Harun tidak menyampaikan kalau dia diperintahkan oleh PDI Perjuangan untuk menyerahkan Surat Keputusan MA itu. "Nggak sampai sejauh itu, hanya itu aja. 'Ini ada putusan MA mohon bisa dijalankan'. Ya saya sudah sampaikan kan kami sudah pernah menjawab surat itu," sebut dia.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat KPK sebagai tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com