Jakarta,dutabangsanews.com I DEWAN Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan beberapa poin imbauan untuk pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu imbauannya, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown bagi daerah-daerah yang menjadi pusat penyebaran virus Corona.
Imbauan yang dikeluarkan pada Kamis (26/3/2020) itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 7 poin imbauan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Prof Siti Setiati.
"Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan," demikian bunyi poin 2 imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Jumat (27/3/2020).
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI juga mengimbau pemerintah agar membuat aturan yang tegas terkait kebijakan untuk tetap di rumah. Pemerintah dinilai dapat memberikan sanksi bagi warga atau perusahaan yang melanggar.
"Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar," bunyi poin 4 imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI.
Berikut ini 7 poin imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI:
Himbauan Bagi Pemerintah Indonesia terkait Penanganan Infeksi COVID-19:
1. Situasi COVID-19 di Indonesia
Indonesia berada pada ranking ke-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8-10 persen. Berdasarkan proyeksi CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini adalah 1.300 kasus.
2. Pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia
Local lockdown atau karantina wilayah menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi epicentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas sektor yang matang dan melibatkan pemerintah daerah.
3. Penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah
Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta juga perlu diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas.
4. Aturan yang sangat tegas untuk diam di rumah
Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerja sama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70 persen) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.
5. Rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspect dan konfirmasi COVID-19
Dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan melibatkan tenaga puskesmas, perawatan di RS untuk pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Strategi lain adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan dan jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lainnya yang terlibat
6. Koordinasi yang baik antar kementerian dengan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik
7. Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat.RED/dtk
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !