Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Periode Hakim Agung Tak Dibatasi Seperti Presiden, MA: Hakim Butuh Integritas

Periode Hakim Agung Tak Dibatasi Seperti Presiden, MA: Hakim Butuh Integritas

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 05 Maret 2020 | 17.14

Jakarta,dutabangsanews.com HAKIM agung tidak dibatasi periode sedangkan presiden maksimal 2 kali menjabat. Hal ini dipersoalkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung (MA) menjelaskan hakim agung dan presiden memiliki karakteristik berbeda.

"Prasyarat yang ditentukan konstitusi ini sangat mendasar hakikatnya bagi jabatan hakim agung karena dipandang sebagai suatu profesi yang membutuhkan intelektualitas, track record, integritas, dan yang terpenting yaitu pengalaman profesi hukum yang memadai," kata Ketua Muda MA Tata Usaha Negara (TUN) IG Sumanatha dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/2/2020).

Penegasan syarat pengalaman dalam konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut Pasal 7 UA Mahkamah Agung, yaitu 20 tahun sebagai bagi hakim karier dan bagi nonkarier 20 tahun berpengalaman dalam profesi atau akademisi hukum.

"Jika dibandingkan prasyarat pengalaman yang ditentukan konstitusi tersebut berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif semisal presiden dan wakil presiden yang tidak mensyaratkan pengalaman yang demikian (vide Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945)," ujar Sumanatha.

Menurut MA, bila hakim agung diberikan periode dan dikocok ulang per lima tahun, malah patut dipertanyakan. Patut dikhawatirkan telah dibukanya peluang dan ruang intervensi ekstrayudisial --baik secara langsung dan tidak langsung--melalui mekanisme evaluasi periodik. Dalam hal ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

"Selain itu, adanya ketentuan evaluasi periodik terhadap Hakim Agung, ekstrayudisial nantinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 yang mana telah menyatakan inkonstitusional periodisasi pada jabatan hakim pengadilan pajak karena dikhawatirkan menganggu independensi hakim," cetus Sumanatha.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com