Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Ridwan Kamil Izinkan Daerah di Jabar Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Ridwan Kamil Izinkan Daerah di Jabar Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 30 Maret 2020 | 19.50

Bandung,dutabangsanews.com I GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan kabupaten dan kota untuk melakukan karantina wilayah secara parsial (KWP). Kewenangan itu diberikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke wilayah yang lebih luas.

Ridwan Kamil menjelaskan karantina wilayah parsial adalah salah satu langkah untuk membatasi pergerakan warga. Misalnya saja dengan menutup jalan protokol, seperti yang dilakukan Pemkot Bandung.

"Karantina wilayah parsial itu bisa mengkarantina satu rumah, satu gedung, satu RT,satu rumah sakit, itu KWP, kemudian satu jalan protokol karena dianggap jalan itu punya kota potensi (penyebaran Covid-19)," kata pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Dalam kesempatan itu, dia memastikan tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah di Jabar. Pasalnya hal itu harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Untuk izin melakukan karantina wilayah oleh kota dan kabupaten, harus ada izin dari presiden, jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota dan kabupaten lain juga tidak kami beri izin, karena izin itu harus datang dari presiden," kata Kang Emil.

"Sehingga kota Tasikmalaya juga saya klarfikasi tidak merencanakan karantina wilayah skala kota, yang mereka lakukan adalah pembatasan masuknya kendaraan umum yang datang dari wilayah-wilayah termasuk Jakarta yang masuk kategori pandemi Covid-19," tambahnya.

Kang Emil pun telah menginstruksikan KWP di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi. Pasalnya di daerah tersebut terdapat lonjakan warga terindikasi positif Covid-19 secara signifikan.

"Sudah saya sarankan Wali Kota Sukabumi melakukan karantina wilayah pertama yang parsial di Jabar di kecamatan yang ada masalahnya itu," katanya.

Sama halnya karantina wilayah, KWP pun membatasi ruang gerak bagi warga untuk masuk atau keluar dari wilayah yang diterapkan kebijakan tersebut.

"Dalam masa karantina wilayah parsial tidak boleh ada pergerakan kecuali dua hal, satu pergerakan logistik pangan, kedua pergerakan untuk kegiatan kesehatan jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh kemana-mana dijaga, kecuali jual beli pangan atau urusannya emergency kesehatan saya kira itu," ujarnya.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com