Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » UU: 'Lockdown' Karantina Wilayah Jadi Kewenangan Menteri

UU: 'Lockdown' Karantina Wilayah Jadi Kewenangan Menteri

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 16 Maret 2020 | 14.50

Jakarta,dutabangsanews.com I UU Kekarantinaan Kesehatan memungkinkan sebuah wilayah untuk 'di-lockdown' dengan berbagai pertimbangan. Namun, pengarantinaan sebuah wilayah bukan kewenangan kepala daerah, tetapi Menteri.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis karantina. Yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

"Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," demikian bunyi Pasal 49 ayat 4.

Untuk menetapkan Karantina Wilayah harus ada syaratnya. Yaitu apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Bila suatu wilayah 'di-lockdown', bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat setempat?

"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," demikian bunyi Pasal 55.

Namun UU Nomor 6 Tahun 2018 itu butuh Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakannya. Hingga hari ini, PP terkait belum dibuat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 60.RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com