Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » DPR Setuju THR-nya Ditiadakan Tahun Ini

DPR Setuju THR-nya Ditiadakan Tahun Ini

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 15 April 2020 | 12.06

Jakarta,dutabangsanews.com -Presiden, menteri, hingga anggota DPR tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sepakat atas kebijakan itu. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu ekonomi negara di masa pandemi Corona.
   
"Setuju untuk membantu pemerintah dalam situasi pandemi dan situasi ekonomi sekarang," kata Azis saat dihubungi, Selasa (14/4/2020) malam.

Sama halnya dengan pimpinan lain, Waketum DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pejabat yang tidak mendapat THR menerima dengan lapang dada. Dia menyebut hal itu sebagai wujud prihatin kepada bangsa atas bencana wabah COVID-19 yang terjadi."Ya namanya dalam situasi prihatin seperti ini ya kita harus sama-sama ngerti, sama-sama memahami keadaan bahwa dalam keadaan ini juga kan kita merayakan hari raya secara sederhana, apapun itu mesti kita terima, termasuk kebijakan menteri hingga DPR tak dapat THR, menurut saya dalam situasi yang tidak biasa ini harus kita terima dengan hati yang lapang," katanya.Keputusan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi bahwa ASN di eselon I dan II, termasuk pejabat negara, tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4).Sri Mulyani menjabarkan pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, dan Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.RED

"THR, untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," tuturnya.                                                       

                           
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com