Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Pengendara Langgar PSBB Diberi Surat Teguran, Polisi: Hukum Opsi Terakhir

Pengendara Langgar PSBB Diberi Surat Teguran, Polisi: Hukum Opsi Terakhir

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 16 April 2020 | 05.29

Jakarta,dutabangsanews.com - Polda Metro Jaya memastikan pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberikan surat teguran. Namun tidak menutup kemungkinan adanya penindakan secara hukum.

"Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum. Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Yusri mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk penerapan hukuman sesuai undang-undang jika pengendara yang diberi imbauan dan teguran melawan petugas. Namun menurutnya selama pengendara menurut maka denda dan hukuman tidak diberlakukan.

"Selama orang mau nurut ketika ditegur ya dikesampingkan lah denda itu. Kita ini kan situasinya sekarang COVID-19, masyarakat sudah bingung, sedih, resah jangan ditambah sedih sementara dia kita beritahu secara humanis, persuasif terus mau mengerti," ucap Yusri.

Yusri menegaskan pihak kepolisian akan mengedepankan teguran bagi pelanggar PSBB. Menurutnya masyarakat sudah cukup menderita dengan adanya virus Corona.

"Ditegur bikin teguran masa mau kita hukum satu tahun penjara? Opsi terakhir kalau kita lakukan penindakan. Jadi bukan kita tidak bisa keluarkan aturan tentang penindakan sanksi, kalau masyarakat sudah mengerti kan kasihan," ujar Yusri.Seperti diketahui, polisi melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar pembatasan moda transportasi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dalam hal penindakan ini, Polda Metro Jaya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan memberikan teguran terhadap pelanggar.

Sebagai sanksi terhadap pelanggar, polisi memberikan blanko surat teguran. Dalam surat teguran itu, pelanggar membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran PSBB di kemudian hari.

"Ini blangko teguran, teguran tertulis tanpa penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran pembatasan moda transportasi dalam PSBB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Blangko teguran itu mirip surat tilang. Di sana dicantumkan nama pelanggar, waktu, dan lokasi pelanggaran.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com