Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » PKS Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut: Pemerintah Tak Peka!r

PKS Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut: Pemerintah Tak Peka!r

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 14 Mei 2020 | 08.47

Jakarta,dutabangsanews.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus Corona. Ansory mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah COVID-19, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

"Untuk itu saya Ansory Siregar Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan" tegasnya.Senada dengan Ansory, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pemerintah tak peka dengan suasana batin masyarakat. Netty mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melukai kemanusiaan.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat COVID-19. Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS menjadi kado buruk menjelang Lebaran. Pemerintah, kata Netty, seharusnya fokus menangani virus Corona dengan menggunakan anggaran yang sudah disiapkan."Pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen Lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ucap Netty.

"Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap COVID-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," imbuhnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com