Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Menhub Keluarkan Aturan Baru, Kapasitas Pesawat Besar Kini Bisa 70%

Menhub Keluarkan Aturan Baru, Kapasitas Pesawat Besar Kini Bisa 70%

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 09 Juni 2020 | 14.08

Jakarta,dutabangsanews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan aturan baru sebagai persiapan tatanan hidup baru (new normal) di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini, kapasitas penumpang pesawat dinaikkan menjadi 70% dari total jumlah kursi dengan jenis pesawat tertentu.
Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Maka kita menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 18/2020, tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID, yang ditetapkan hari ini, 9 Juni 2020," ujar Budi dalam video conference bersama wartawan, Selasa (9/6/2020).

Budi menjelaskan aturan yang berubah dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 salah satunya mengenai kapasitas jumlah penumpang. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan 50% dari total kapasitas, kini menjadi 70% untuk jenis pesawat jet.

"Misalnya pada PM Nomor 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan kesehatan dan sudah diskusi dengan untuk jet, wide body bisa 70%," ucapnya.

Budi mengatakan penumpang yang melakukan perjalanan di dalam negeri harus menunjukkan bukti telah menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku 7 hari atau bukti rapid test yang berlaku selama 3 hari. Apabila penumpang berasal dari daerah yang wilayahnya tidak memiliki fasilitas untuk melakukan tes PCR atau rapid test, dapat menunjukkan surat bebas influenza dari fasilitas kesehatan yang ada.

"Berkaitan syarat bepergian perjalanan di dalam negeri KTP atau tanda identitas lain, menunjukkan PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid test 3 hari atau bebas influenza untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid," kata Budi.

Sementara itu, untuk penumpang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan surat telah melakukan tes PCR. "Lain dari luar negeri para penumpang mewajibkan untuk PCR. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada pos lintas batas yang tidak memiliki PCR dan diganti rapid test," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan tambahan jumlah penumpang tidak berlaku untuk pesawat dengan ukuran kecil. Ia juga menegaskan SOP terkait protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

"Untuk pesawat-pesawat yang lebih kecil dari Naero body, misalnya ATR 72, ATR 40, dan lain sebagainya tidak dilakukan pembatasan, tapi SOP nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pabrikan dan yang lebih penting lagi di semua flight tetap disediakan beberapa role apabila terjadi case," ujar Novie.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com