Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Muhammadiyah Desak Pembahasan RUU HIP Disetop, Ini Respons DPR

Muhammadiyah Desak Pembahasan RUU HIP Disetop, Ini Respons DPR

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 16 Juni 2020 | 08.46


Jakarta,dutabangsanews.com- PP Muhammadiyah meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada mekanisme tersendiri jika pembahasan suatu RUU akan disetop.
"Mekanismenya kan nggak bisa begitu aja. Mekanisme penyetopan itu kan harus disetujui oleh semua pihak tentunya," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Menurut Dasco, saat ini pembahasan RUU HIP masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi. Selain itu, DPR juga akan menjaring aspirasi publik terkait RUU itu, termasuk dari Muhammadiyah."Justru itu makanya nanti kita lihat ada dua (hal), daftar inventarisasi masalah dan kemudian masukan dari masyarakat. Iya kan kita akan menjaring aspirasi publik, termasuk dari Muhammadiyah, itu kan menjadi masukan dari kita nanti," ujarnya.Dasco mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut untuk RUU HIP. Selain menunggu DIM dari tiap fraksi, DPR juga menunggu surat dari pemerintah untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan RUU ini.

"Saya nggak tahu (surat dari DPR) udah dikirim atau belum, tapi secara internal itu nanti daftar inventarisasi masalah dulu, jadi belum pembahasan. Selain nunggu dari Presiden, nah pembahasan itu kan menunggu juga daftar inventarisasi masalah dari fraksi-fraksi. Masih panjang itu," ungkap Dasco.

PP Muhammadiyah meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Muhammadiyah menilai RUU HIP itu saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan.

"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen, dan berdasarkan analisis terhadap materi kami menggunakan batu uji UU 12 Tahun 2011, banyak materi dan bermuatan dan bertentangan dengan UU yang sudah ada dan bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Dan karena itu maka rancangan UU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di gedung PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

"Kami melihat dalam asas dan prinsip penyusunan UU itu ada prinsip pengayoman dan kepastian hukum sehingga kalau suatu UU menimbulkan kontroversi bahkan berpotensi memecah belah dan tidak menimbulkan suasana aman dan terlindungi dengan UU itu, maka pembahasan itu sebaiknya dihentikan," ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com