Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jokowi Teken Perpres Baru, BIN Kini Punya Deputi Intelijen Aparatur

Jokowi Teken Perpres Baru, BIN Kini Punya Deputi Intelijen Aparatur

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 29 Juli 2020 | 07.59

Jakarta,dutabangsanews.com - Ada perubahan baru di tubuh Badan Intelijen Negara (BIN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur dalam BIN.
Penambahan deputi itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. Perpres baru itu tertanggal 20 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, terdapat perubahan pada ketentuan Pasal 5, yaitu dengan penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur. Penjelasan deputi baru terdapat dalam perubahan tambahan pasal 28A.

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi Pasal 28A Perpres tersebut, seperti dilihat, Rabu (29/7/2020).

Tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 28B. Selanjutnya, fungsi deputi ini diterangkan dalam pasal 28C, di antaranya penyusunan hingga pengorganisasian operasi Intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, hingga pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur," demikian bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, terdapat perubahan dalam pasal 29 yang menyebutkan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, atau Deputi IX, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Selain itu, Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi menempati jabatan struktural eselon Ia. Sementara, Kepala BIN DKI Jakarta menempati jabatan struktural eselon Ib.

"Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Ib," demikian tertulis dalam Perpres.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com