Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » 456 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas, MenPAN-RB Tegaskan soal Aturan

456 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas, MenPAN-RB Tegaskan soal Aturan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 06 Agustus 2020 | 08.22


Jakarta,dutabangsanews.com I Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menanggapi soal 456 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan langgar netralitas di Pilkada. Menurut Tjahjo, netralitas ASN merupakan kewajiban dan diatur dalam beberapa peraturan.
"Sudah ada aturan (ASN) harus netral," ucap Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Berikut ini sejumlah aturan yang dibeberkan Tjahjo:

1) PP 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c

Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

2) PP 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 - 15

PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

3) MoU Bawaslu, Kemdagri, KemPANRB, KASN, BKN

Pengawasan Netralitas, Nilai Dasar, Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan: Gubernur, Bupati dan Walikot.

4) Surat MenPANRB No. 36/M.SM.00.00/2018 tgl. 2 Februari 2018

Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

5) Surat MenPANRB B/94/M.SM.00.00/2019 tgl 26 Maret 2019

Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Soal laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tjahjo akan mempelajarinya lebih lanjut. Akan ada pembahasan khusus antara Kemenpan-RB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Biasanya nanti dibahas bersama atas temuan tersebut, Kemenpan-RB dengan BKN," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan hingga 31 Juli terdapat 456 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada. Paling banyak pelanggaran netralitas karena ASN tersebut mendekati parpol terkait pencalonan.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai tanggal 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Agus, dalam kampanye virtual bertajuk Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di KASN RI.

Dari 456 data pegawai ASN yang dilaporkan, sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Dari rekomendasi itu, yang sudah ditindak lanjuti pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen.RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com