Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Kejagung soal Kebakaran terkait Pinangki: Curiga Tanpa Bukti Bisa Fitnah!

Kejagung soal Kebakaran terkait Pinangki: Curiga Tanpa Bukti Bisa Fitnah!

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 24 Agustus 2020 | 13.47


Jakarta,dutabngsanews.com I Kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan mengenai unsur kesengajaan. Namun Kejagung menegaskan segala kecurigaan yang berkaitan dengan kebakaran itu harus didasarkan pada bukti-bukti.

"Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?" sindir Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Hari lantas menjelaskan lagi bahwa gedung utama yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara pidana umum ataupun pidana khusus. Sebab, menurut Hari, berkas-berkas itu berada di gedung terpisah dari gedung yang terbakar.

"Curiga, berprasangka kalau tidak didukung bukti, mohon maaf, bisa fitnah," ucap Hari.

"Saya tidak mengatakan itu kepada kawan-kawan tapi secara umum mari kita lihat gedung itu peruntukannya apa, sudah berulang-ulang saya jelaskan tadi Pak Jaksa Agung juga menjelaskan gedung itu adalah bidang pembinaan, bidan intelijen, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung," imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," sambungnya.

Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.

"Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com