Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Komisi IX DPR Dukung Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Protokol Kesehatan

Komisi IX DPR Dukung Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Protokol Kesehatan

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 07 Agustus 2020 | 08.50

Jakarta,dutabangsanews.com I
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres nomor 6 Tahun 2020 di mana menginstruksikan agar TNI dan Polri melakukan patroli untuk pengawasan protokol kesehatan. Komisi IX DPR RI menilai pelibatan aparat penegak hukum itu agar masyarakat disiplin."Penggunaan TNI Polri memastikan agar Inpres berjalan efektif dan masyarakat patuh, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian kegiatannya. Pengawasan agar Inpres berjalan di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Dalam Inpres tersebut, Persiden Jokowi juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Melki menilai instruksi itu perlu dijalankan.

"Inpres ini perlu diapresiasi positif, dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia. Membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan perlu dibantu dengan aturan yang tegas seperti Inpres yang baru dikeluarkan ini," kata dia.

"Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol," sambungnyJika warga disiplin menerapkan protokol kesehatan, Melki meyakini langkah tersebut dapat mencegah penularan virus Corona. Serta mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19

"Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan Inpres secara disiplin dan konsisten bisa mencegah klaster baru di perkantoran juga potensi munculnya klaster lainnya," tutur Melki.

Untuk diketahui Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com