Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Penggugat Bukan Ketua Perludem, MK Tak Terima Adili Parliamentary Threshold

Penggugat Bukan Ketua Perludem, MK Tak Terima Adili Parliamentary Threshold

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 28 Agustus 2020 | 13.26

Jakarta,dutabangsanews.com I Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengadili kasus parlimentary treshold dalam UU Pemilu yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK beralasan yang mengajukan gugatan bukan Ketua Perludem sehingga permohonan tidak diterima.

"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK yang dikutip dari website MK, Jumat (28/8/2020).

MK menilai pengurus yang berhak mewakili Yayasan Perludem dalam berperkara di hadapan MK adalah Ketua Umum bersama dengan salah seorang pengurus, Ketua lain bersama dengan Sekretaris Umum atau Ketua lain bersama Sekretaris lain. Hal itu sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem.

"Bahwa berdasarkan bukti P-7 dan penjelasan Pemohon dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Pemohon sebagai Yayasan diwakili oleh Bendahara dan Sekretaris, dan bukan diwakili oleh dua pengurus sebagaimana dimaksud dan diuraikan pada pertimbangan hukum angka 10 dan angka 11 di atas," ujar MK.

MK menilai Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020 (bukti P-7), tidak memenuhi syarat pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem. Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili Pemohon adalah Ketua Umum/Ketua bersama dengan seorang Pengurus lainnya.

"Namun dalam surat kuasa Pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili Pemohon adalah Bendahara dan Sekretaris, sementara Ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa. Mahkamah berpendapat Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020, adalah tidak sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem sehingga pihak yang mendalilkan diri sebagai kuasa hukum tidak berhak mewakili Pemohon," beber MK.

Putusan di atas diketok secara bulat oleh hakim MK Anwar Usman, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari Pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar MK.

Karena penggugat tidak memiliki legal standing, maka MK tidak melanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan. Dalam pokok permohonan, Perludem mempermasalahkan norma frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang rumusan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com