Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang hingga Besok, Tilang Belum Diterapkan

Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang hingga Besok, Tilang Belum Diterapkan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 06 Agustus 2020 | 08.27


Jakarta,dutabangsanews.com I Sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap diperpanjang. Sosialisasi akan diberlakukan hingga 7 Agustus 2020 mendatang.
"Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Informasi perpanjangan sosialisasi hingga 7 Agustus itu juga disampaikan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya. Namun, tak dijelaskan alasan perpanjangan sosialisasi ganjil-genap ini.

"Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020," cuit akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, sosialisasi kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlangsung pada 3-5 Agustus 2020. Tilang untuk pelanggar ganjil genap sedianya berlaku mulai 6 Agustus 2020 atau hari ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

"Untuk hari Kamis-nya berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh selesai tanggal 5, di hari Kamis-nya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil-genap ini, baik secara manual maupun secara elektronik," tuturnya.

Ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI.

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com