Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » MA Sanksi 12 Hakim karena Langgar Integritas Hingga Profesionalitas

MA Sanksi 12 Hakim karena Langgar Integritas Hingga Profesionalitas

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 10 September 2020 | 12.17

 

Jakarta,dutabangsanews.com I Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 12 hakim kurun Juli-Agustus 2020. Adapun untuk PNS di lingkungan MA, 7 orang dikenai sanksi dengan berbagai tingkatan.

Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Badan Pengawas MA yang dilansir di websitenya, Kamis (10/9/2020). Dari 12 nama itu, ada sejumlah nama dari pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri (PN) inisial Bkt. Mereka adalah hakim inisial SH dengan hukuman skorsing 2 tahun.

Adapun hakim inisial MMSDBR diskorsing 6 bulan, hakim inisial DY diskorsing 1 tahun dan panitera pengganti dengan inisial E disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dan tunjangan kinerja khusus dipotong 100 persen selama setahun.

Para hakim PN Bkt dinyatakan melanggar prinsip etik profesionalitas dan Integritas. Kode etik menyebutkan:

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Sedangkan Integritas tinggi:

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Ada pula hakim PN Jakpus inisial BAL yang diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Hakim BAL dinyatakan melanggar kode etik poin 5.2.1 tentang integritas. Poin itu berbunyi:

Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com