Kotapinang Labuhanbatu Selatan-www.dutabangsanews.com I TIDAK seperti biasanya, pagi itu Polsek Kota Pinang berbeda dari hari biasa, bagimana tidak. Soalnya, pagi banyak orang datang untuk melihat sesuatu di kantor Polsek tersebut. Pagi itu di penghujung bulan September 2020 Polsek di kota ini adakan pemusnahan barang bukti Narkoba sebanyak 393.50 gram terdiri dari jenis Sabu seberat 363.48 gram dan jenis ganja seberat 3.82 gram dengan jumlah tersangka 60 orang, 58 laki laki dan 2 orang perempuan.
Status tersangka dari informasi yang dihimpun Wartawan Tabloid DUTA BANGSA Chales Nasution adalah, pengedar sejumlah 37 orang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan pemakai 23 orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan lokasi tempat kejadian (TKP) adalah 22 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 21 TKP di Labuhan Batu dan 17 TKP di Labuhanbatu Utara. Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pimpinan DPRD Labuhanbatu Selatan, MUI, FKUB, tokoh masyarakat dan Ormas Anti Narkoba serta masyarakat umum. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di mix atau diblender dengan campuran air sampai hancur dan kemudian di buang ke dalam closet. SHN.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !