Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » DKI Kembali PSBB Transisi, Begini Suasana Penumpang KRL di Stasiun Bogor

DKI Kembali PSBB Transisi, Begini Suasana Penumpang KRL di Stasiun Bogor

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 12 Oktober 2020 | 08.45

 

Bogor, dutabangsanews.com I DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Stasiun Bogor tempat para penumpang berangkat kerja ke Jakarta terpantau kondusif.

Pantauan, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 07.12 WIB, masih banyak masyarakat yang datang ke Stasiun Bogor untuk pergi bekerja atau beraktivitas. Calon pengguna KRL pun mengantre sebelum menaiki moda transportasi ini.

Sebagian yang datang ke Stasiun Bogor ada yang membeli tiket dulu di loket. Beberapa orang lainnya ada yang langsung menuju barisan paling belakang untuk mengantre.

Antrean hanya sampai selasar saja. Atau, antrean tidak sampai ke koridor bahkan ke area parkiran. Calon pengguna KRL yang mengantre sebelum tap in di gate elektronik pun hanya sebentar saja, yakni berkisar 5-10 menit.

Pada selasar Stasiun Bogor diberi garis pembatas agar calon pengguna KRL mengantre dengan tertib dan bisa menjaga jarak. Masyarakat yang datang pun mengantre dengan tertib.

Semua calon pengguna KRL memakai masker. Mereka semua memakai masker kain atau medis, atau tidak ada terlihat menggunakan masker scuba atau buff.

Hampir semua orang memakai baju lengan panjang atau jaket. Hanya sedikit saja yang memakai pakaian berlengan pendek. Polisi, TNI, dan petugas stasiun melakukan penjagaan di sekitar lokasi.

Diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai hari ini. Nantinya, restoran maupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Aturan itu berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan maupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com