Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Eks Dirut Jiwasraya dkk Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Eks Dirut Jiwasraya dkk Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 12 Oktober 2020 | 08.36

 

Jakarta, dutabangsanews.com I Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain tiga eks pejabat Jiwasraya itu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga akan menjalani sidang vonis dengan perkara yang sama.

"Iya betul terdakwa akan menghadapi sidang putusan hari ini," ujar jaksa, Bima Suprayoga, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Sidang rencananya digelar pukul 13.00 WIB.

Pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan sidang akan digelar dengan protokol ketat, mengingat PN Jakpus masih lockdown karena 5 pegawai positif Corona (COVID-19). Pengunjung sidang akan dibatasi.

"Sidang menerapkan protokol kesehatan secara ketat artinya yang meliput di dalam hanya terbatas, selebihnya memantau melalui giant monitor yang telah disiapkan oleh PN di luar," ujar Bambang saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Joko Hartono Tirto juga dituntut jaksa penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, ada enam terdakwa yakni Benny Tjokro Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Namun, Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum mendengarkan surat tuntutan jaksa. Sebab, keduanya saat ini sedang diisolasi karena positif Corona.

Benny Tjokro dkk didakwa memberi suap kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya serta memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya. Benny dkk didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun.RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com