Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Kejagung-Bareskrim Koordinasi Satukan Berkas Kasus Djoko Tjandra

Kejagung-Bareskrim Koordinasi Satukan Berkas Kasus Djoko Tjandra

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 06 Oktober 2020 | 13.24

 

Jakarta,dutabangsanews.com I Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri. Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyesuaian berkas perkara.

"Untuk Djoko Tjandra ada penggabungan rencananya. Kita juga sekarang ini berusaha menyelesaikan penyesuaiannya dengan Bareskrim," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Febrie menerangkan pihaknya kini masih menganalisa berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri. Dia pun mengatakan penggabungan ini sementara hanya untuk kasus Djoko Tjandra, tidak untuk tersangka lain.

"Djoko Tjandra aja sementara," katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan belum menerima permintaan Kejagung untuk menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra. Namun Polri membuka kemungkinan menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra itu dengan yang dikerjakan penyidik Kejagung.

"Kembali lagi nanti kalau ada terkait perkembangan, itu kita akan sampaikan. Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

"Itu tadi antara koordinasi pihak penyidik dan kejaksaan melaporkan, menyampaikan hasil penyidikan masing-masing pusaran kasus Djoko Tjandra," lanjutnya.

Awi menuturkan penggabungan penanganan suatu kasus dengan Kejagung biasa disebut sebagai 'koordinasi bawah tangan'. Menurutnya, koordinasi seperti itu sudah biasa dilakukan kedua belah pihak.

"Istilahnya itu kalau di Kepolisian dan Kejaksaan kita koordinasi di bawah tangan. Itu perlunya sinkronisasi, tukar laporan intelijen, tukar hasil pemeriksaan, itu kita sudah biasa laksanakan antara Kejaksaan dengan Polri duduk bersama," tuturnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).RED

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com